Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
#2
The Human Rights
A.
Sejarah HAM di Dunia
Sejarah hak asasi
manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad
ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
1.
Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian
antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta.
Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan
beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya
pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan
biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu,
jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional
Inggris.
2.
Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan
rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration
of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara
merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3.
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis
adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang
telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de
I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara)
dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas
kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4.
African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni
1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan
konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua negara Afrika secara
tegas berkomitment untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika,
untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai
kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5.
Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo
tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari negara-negara
anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan
gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah
sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi
pedoman umum bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi maunsia.
6.
Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok
diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi
ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya
terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi
manusia dan menekankan perlunya universalitas, objektivitas, dan
nonselektivitas hak asasi manusia.
7.
Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi ini
merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB
di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan Deklarasi Wina.
Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak
pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari
Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua
anggota PBB, termasuk Indonesia.
B.
Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah
kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama
terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak
asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan
membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan
menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang
sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut
sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1.
Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern
tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama
yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng
Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun
sebelum proklamasi kemerdekaan.
2.
Pada masa kemerdekaan
- Pada masa orde
lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
- Pada masa orde
baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
- Pada masa
reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Tragedi Semanggi
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya.
Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.
Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Cuplikan Tragedi Semanggi 1998
Daftar Pustaka :
- http://www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
- http://kasusham.blogspot.com/2012/03/kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-di.html
- https://www.youtube.com/watch?v=wUTOdRcGXys