Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
#2
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Kata ”politik” secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti
urusan.Dalam bahasa indonesia,politik dalam arti politics mempunyai kepentingan
umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang di kehendaki.
Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia
diterjemahkan sebagai kebijaksana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di
anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di
kehendaki.
Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah berbagai macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem
negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,pengambilan
keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan
tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai
peraturan,proses pembagian dan alokasi
mengenai sumber yang ada.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu
strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan . Strategi juga dapat diartikan yaitu
suatu kerangka rencana dan tindakan yang dilakukan oleh seorang pemimpin yang
berfokus ada tujuan jangka panjang suatu organisasi . Tujuan yang hendak
dicapai adalah mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh
Politik Nasional.
Demikian,
strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari
langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah
digariskan.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional,
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
Politik nasional dengan memperhatikan
pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai asas, haluan usaha
serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara
melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak tahun1985 telah berkembang
pendapat yang mengatakan bahwa lembaga-lembaga yang terdapat dalam
suprastruktur politik adalah MPR,DPR,Presiden,BPK. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut dengan infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diaturoleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan untuk penyusunan politik di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah presiden menerima GBHN.
Proses penyusunan politik strategi nasional
pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional penyelenggara negara harus mengambil langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat .
Agar dalam proses perencanaan politik berjalan
dengan baik maka dari itu harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran yang
strategis . Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan.
Stratifikasi Politik Nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD
1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan
umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus
adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang
utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya
masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen
Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi tanggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.Maksudnya
adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komperehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Manajemen nasional itu
perpaduan antara tata nilai,struktur dan proses dalam mencapai kehematan,daya
guna dan hasil guna dalam menggunakan sumber daya nasional. Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang memengaruhinya.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk
lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU
No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik.
Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik
lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang
dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah
kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan yang baru
ialah:
1. Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central government
looking)
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local government
looking).
Implementasi
Politik Strategi Nasional
1. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum:
a) Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum.
b) Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat.
c) Menegakkan hukum secara
konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum serta mengahargai HAM.
d) Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa.
e) Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara
dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan
pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi
dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam
mengelola kekayaan Negara.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menciptakan aparatur yang bebas dari
korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan
efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan
menghargai hak–hak politiknya.
3.
Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu
imedia massa modern dan media tradisional untuk
mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna
memperkuat daya saing.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan
peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang
terkait.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam
rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
4. Agama
a. Memantapkan fungsi, peran dan
kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan
etika dalam penyelenggaraan negara.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan
agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga pendidikan
menjadi lebih memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan
saling menghormati.
d. Meningkatkan kemudahan umat
beragama dalam menjalankan ibadahnya.
e. Meningkatkan peran dan fungsi
lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang
terjadi dalam semua aspek kehidupan.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Melakukan pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan
kurikulum.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai
budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai
pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara
sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa.
6.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan
kesatuan .
7. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup.
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan
pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dankomprehensif .
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat .
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba).
8. Pembangunan Daerah
a. Mengembangkan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom
idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan
potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Melalui
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU
No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik.
Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik
lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang
dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah
kabupaten/ kota.
0 komentar:
Posting Komentar